Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 6969

Email Desa

pemdes_pulopanjang@yahoo.com

Telepon Desa Online

0812 - 0001 -4467

Kepala Desa yang Sengaja Untungkan atau Rugikan Capres Bisa Dipenjara

Spread the love

Kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
Open chat
1
Scan the code
Hallo!!!
Kami admin Desa Pulo Panjang, ada yang bisa kami bantu?